Ketika
mendengar kata “UN”, pikiran kita akan melayang membayangkan pengalaman
melewati masa-masa kritis penghujung sekolah, setumpuk buku, les
tambahan yang cukup merogoh kantong orang tua. Ujian Nasional menjadi
momok menakutkan akhir-akhir ini. Seakan-akan Ujian Nasional lah penentu
masa depan para siswa. Setiap tahun kata “tidak lulus” yang tertera di
amplop saat pengumuman kelulusan dapat membuat siswa depresi hingga
menelan korban bunuh diri.
Tidak
hanya siswa yang menanggung beban psikologis, tetapi orang tua para
siswa ikut menanggung perasaan malu di masyarakat. Di tambah lagi
reputasi sekolah akan di nilai buruk ketika memiliki tingkat
ketidaklulusan yang tinggi. Hal ini memancing para guru untuk melakukan
kecurangan saat ujian nasional. Ujian Nasional tak ubahnya seperti
monster tangguh yang dilawan dengan konspirasi siswa-guru. Alangkah
gawatnya negeri ini, generasi muda di pupuk nilai-nilai korup dan
menghancurkan budaya jujur dan sportivitas. Pada akhirnya Ujian
Nasional menjadi ajang kecurangan “yang mahal” dari tingkat elit hingga
tingkat bawah.
Indonesia Research Center (IRC)
mencatat Ujian Nasional (UN) 2013 kali ini sebagai yang termahal
sepanjang sejarah.UN di atur dalam Pasal 58 UU No 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional/UU Sisdiknas dimana mengatur soal
standarisasi. Pelaksanaan ujian nasional yang kacau balau ini sebagai
cermin sekaratnya sistem pendidikan di Indonesia. Masalah kronisnya
terletak pada arah sistem pendidikan.
Apakah
arah pendidikan untuk menjahit krisis kapitalisme global yang semakin
akut? Atau kah untuk menjawab kenyataan hidup rakyat dibawah cengkraman
kapitalisme ?
Keributan
yang sedang marak dibicarakan di picu oleh keterlambatan soal UN dan
LJK dari 33 propinsi, 11 provinsi harus menunda pelaksanaan UN karena
alasan teknis pencetakan soal dan distribusi. Telah menjadi rahasia
umum bahwa kegaduhan ujian nasional setiap tahun telah mencabik-cabik
wajah sistem pendidikan di Indonesia. Bocornya soal, siswa mencontek,
soal tertukar, joki UN, dan persoalan lainnya menambah parah wajah
Ujian Nasional. Anggaran pelaksanaan UN sebesar Rp. 644,25 milyar tahun
ini merupakan anggaran terbesar sepanjang sejarah Ujian Nasional.
Dengan anggaran sebesar itu akan lebih berguna dengan membangun dan
memperbaiki infrastruktur sekolah. Saat ini KPK mulai mengusut indikasi
korupsi anggaran UN yaitu: pembengkakan anggaran UN sekitar Rp. 100,8
milyar, biaya per siswa yang awalnya Rp. 39 ribu membengkak menjadi Rp.
53 ribu per siswa, dan kualitas LJK yang tipis.
Peribahasa
“Jauh panggang dari api” cukup tepat menggambarkan logika pemerintah
atas ujian nasional sebagai penentu kelulusan siswa. Ujian nasional
mampu menjadi tukang vonis tentang pintar atau bodoh tergantung pada
lulus-tidaknya siswa. Apalagi ketidaklulusan siswa hanya karena lembar
jawaban yang tidak terbaca oleh komputer. Bagaimana mungkin
menseragamkan kualitas soal ujian secara nasioanal, antara
sekolah-sekolah di perkotaan dan pedesaan/pedalaman. Secara
infrastruktur sekolah sangat jauh berbeda, metode pendidikan, fasilitas
penunjang kurikulum, kualitas guru. Sehingga tidak dapat di pungkiri ada
yang salah dan harus diperbaiki dari sistem pendidikan di Indonesia.
Sekilas Situasi Sistem Pendidikan
Pondasi
awal pembangunan pendidikan di Indonesia dapat di rekam dari jejak
politik etis oleh Belanda. Pendidikan saat itu dibangun dengan tujuan
memaksimalkan produktivitas penjajahan (kapitalisme Dagang), hanya
golongan priyayi yang dapat menikmati pendidikan saat itu. Ratusan
tahun berlalu, secara esensial pendidikan sekarang tak banyak berubah.
Hanya orang berduit yang dapat menikmati sekolah. 20% dana pendidikan
(termaksud komponen gaji guru) tidak menyurut angka putus sekolah siswa,
berdasarkan data Depdikbud bahwa setiap 1 menit terdapat 4 anak putus
sekolah. Pendidikan jadi barang dagangan yang memperbesar perut para
pengusaha. Nafas privatisasi dan komersialisasi pendidikan dapat tercium
jelas pada UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 terutama dalam pasal
pembiayaan pendidikan dan Badan Hukum Pendidikan. Dalam pasal-pasal ini
secara jelas dikatakan bahwa masyarakat wajib turut serta dalam
membiayai pendidikan, dan Badan Hukum pendidikan diperbolehkan sampai
tingkat SD. Tentu saja pada gilirannya privatisasi pendidikan akan
memperkecil akses rakyat atas pendidikan yang akhirnya berujung pada
semakin akutnya pemiskinan dan penggangguran di Indonesia. Menurut
Kemenpora jumlah pada tahun 2012 terdapat 47, 81 % pengangguran
terdidik terbanyak adalah lulusan perguruan tinggi, yaitu 12,78%. Posisi
berikutnya disusul lulusan SMA (11,9%), SMK (11,87%), SMP (7,45%) dan
SD (3,81%). Kebijakan kontroversi di sistem pendidikan terus bergulir,
dari NKK-BKK, UU Sisdiknas, PT BHMN hingga UU Perguruan Tinggi.
Kebijakan-kebijakan tersebut yang melambungkan harga pendidikan menjadi
komoditas—yang di hargai dengan seberapa banyak uang yang kita miliki.
Era
privatisasi dan komersialisasi pendidikan di tandai dengan perubahan
status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara.
Kampus-kampus menjadi lahan basah bagi bisnis korporasi nasional maupun
multinasional semakin tinggi harga yang harus di bayar oleh rakyat.
Pada Perpres Nomor 76 dan 77 yang merupakan turunan dari UU Penanaman
Modal Asing dinyatakan jelas bahwa pemodal dapat melakukan penanaman
modal asing ke sektor pendidikan hingga 40%. Pasca di cabutnya UU BHP,
Pemerintah tidak kehilangan cara untuk melakukan privatisasi dan
komersialisasi dunia pendidikan secara terang-benderang dengan
mengesahkan UU Perguruan Tinggi.
Sistem
ujian nasional bermula saat orde baru di bawah kroni Soeharto dan telah
mengalami beberapa kali perubahan dari tahun ke tahun, perkembangan
ujian nasional tersebut yaitu:Periode tahun 1965 – 1971,
pada periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut
dengan Ujian Negara, berlaku untuk semua mata pelajaran. Bahkan ujian
dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk
seluruh wilayah di Indonesia.
Periode 1972 – 1982, sistem
Ujian Sekolah pelaksanaan diselenggarakan oleh masing-masing.
Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat
umum. Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta
diperolehnya nilai yang memiliki makna yang “sama” dan dapat
dibandingkan antar sekolah.
Periode 1982 – 2002,
pada tahun 1982 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan
sebutan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dalam EBTANAS
dikembangkan dan diseragamkan seluruh sekolah di Indonesia.
Periode 2002-2004,
sistem EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional
dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan
yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan
kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada
UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Penentuan
lulus di tentukan oleh hasil siswa pada UAN.
Periode 2005 – sekarang, mulai
tahun 2005 untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan
yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk
SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong
tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun
ajaran 2008/2009 pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah
Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI/SDLB.
Segala
metamorfosis Ujian Nasional yang dilakukan oleh pemerintah hanyalah
remeh -temeh kurikulum, seolah-olah pemerintah peduli terhadap kualitas
pendidikan . Nampak jelas bahwa Ujian Nasional peninggalan rezim Orde
Baru adalah upaya untuk menyeragamkan kualitas pendidikan di Indonesia
yang nyata-nyatanya berbeda. Bagaimana mungkin melakukan penilaian
terhadap kemajuan kualitas pendidikan dengan persentase kelulusan
pertahun siswa? Padahal fakta-fakta di atas telah menunjukan bahwa UN
hanya ajang kongkalingkong yang tidak ada hubungannya dengan kemajuan
kualitas pendidikan. Gonta-ganti “Ujian Nasional” hingga kurikulum hanya
berganti baju saja dan membuang sia- sia anggaran pendidikan.
Tanpa
menyelesaikan masalah yang paling fundamental dari sistem pendidikan
Indonesia. Dunia pendidikan di Indonesia akan terus terpuruk dan jatuh
dalam jurang kehancuran. Arena sekolah seharusnya menjadi ajang
kegembiraan siswa mengasah pengetahuan, meningkatkan kreatifitas demi
meningkat mutu pendidikan yang berkualitas serta memiliki solidaritas
tinggi untuk menyelesaikan realitas.
Selama
sistem pendidikan Indonesia bernafaskan kepentingan neoliberalisme,
selama itulah generasi muda hanya akan dipersiapkan sebagai budak-budak
kapitalisme dan melanggengkan hegemoni kapitalisme. Karena sekolah
bagi kapitalisme hanyalah alat untuk mencetak generasi yang
individualistik, rendah solidaritas dan semakin jauh dari realitas
objektif demi mengamankan kepentingan modalnya yang terus beranak-pinak.
Ujian
nasional jelas tidak memiliki mamfaat terhadap kemajuan dunia
pendidikan di Indonesia. Hambatan sistem pendidikan kita terletak pada
akar ekonomi -politik kapitalistik yang di jalankan oleh pemerintah
agen kapitalisme. Selama akar persoalan masih kuat mencengkram
Indonesia maka akan sangat sulit mewujudkan pendidikan berkualitas,
demokratik, adil/setara hingga bervisi kerakyatan. Karena pemerintah
yang kapitalistik tidak berkeinginan membangun sistem pendidikan yang
pro terhadap kepentingan rakyat.
Saat
ini, sistem pendidikan kapitalistik, kurikulum pendidikan yang kaku dan
pesanan kapitalis, arah akademik yang mengejar rating, budaya
paternalistik warisan orde baru, guru sebagai pegawai ketimbang
pendidik, siswa yang patuh dan siap jual di bursa pasar tenaga kerja
hingga buku-buku yang jauh dari sentuhan kritis.
Paul Trowler dalam bukunya education policy (1983)
menjelaskan bahwa proses pembuatan kebijakan di dalam sistem
pendidikan merupakan pengejewantahan dari ideologi yang di anut oleh
kelas berkuasa. Bahwa seluruh ide-ide dan nilai-nilai di dalam
masyarakat diatur serta diarahkan pada tujuan kelas berkuasa.
Menurut
Paulo Freire, mewujudkan pendidikan yang humanistik
(memanusiakan-manusia) terdiri dari tiga kompenen dalam hubungan
dialektis yang selaras, yaitu: pengajar, pelajar dan realitas. Pengajar
dan pelajar adalah subjek sesuai dengan porsinya masing-masing,
sementara realitas merupakan objek yang disadari oleh subjek. Dialektika
antara subjek dan objek inilah yang belum digunakan oleh sistem
pendidikan di Indonesia yang gaya “bank”. Bahwa anak didik adalah objek
investasi. Depositornya adalah pemerintah agen kapitalisme, memapankan
hegemoni kelas berkuasa guna memelihara ideologi kapitalisme.
Bagi
Freire, sistem pendidikan justru harus menjadi kekuatan penyadar dan
pembebas umat manusia. Sistem pendidikan mapan selama ini telah
menjadikan siswa sebagai manusia-manusia yang terasing dan tersisihkan
dari realitas dirinya sendiri dan realitas disekitarnya, karena sistem
pendidikan saat ini hanyalah mendidik siswa menjadi menjadi seperti
orang lain, atau bukan menjadi dirinya sendiri.
Kuba,
negara berkembang yang terkenal sebagai negara pembangkang kapitalis
global (Amerika) ternyata memiliki kepedulian tinggi terhadap
pendidikan. Keberhasilan pemerintah Kuba dalam mendorong kualitas
pendidikannya antara lain: 97 % tingkat melek huruf penduduk kuba di
atas usia 17 tahun. Setiap 20 siswa sekolah dasar di layani 1 pengajar
dan 15 siswa sekolah menengah di layani 1 pengajar. Pemerintah Kuba
berhasil membebaskan seluruh biaya pendidikan dari sekolah dasar hingga
perguruan tinggi. Sehingga siswa di fokuskan untuk belajar tanpa
memusingkan biaya pendidikan. Pemerintah Kuba juga memiliki inovasi
kebijakan “university for all” salah satu program mengajar dengan
memanfaatkan media siaran televisi. 394 jam dalam seminggu jatah
rakyat menikmati pendidikan langsung lewat siaran televisi. Program
tersebut di asuh oleh berbagai profesor di Kuba. Sangat menarik bahwa
sistem pendidikan di Kuba di kelola bersama oleh pengajar, siswa dan
orang tua siswa. Selama 40-an tahun pasca revolusi, Kuba, semakin
memperlihatkan keberhasilan membangun tenaga produktif rakyat dengan
perhatian yang sungguh-sungguh dilakukan oleh pemerintah Kuba terhadap
pendidikan.
Tak
kalah penting juga di Venezuela. Komitmen pemerintah Venezuela terhadap
pendidikan di wujudkan dengan kebijakan menaikkan gaji guru. Hingga
saat ini gaji guru sudah melampaui angka 8 juta hingga 14 juta perbulan.
Sehingga tidak seperti mayoritas guru di Indonesia yang mengesampingkan
kepentingan mengajar karena harus mencari peluang ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Venezuela, memberikan tunjangan yang
dibutuhkan guru hingga mengadakan pelatihan khusus guna memaksimalkan
tenaga pengajar.
Pendidikan
harus gratis! Tetapi hal ini bertentangan dengan kepentingan
kapitalisme. Pemerintah agen kapitalisme akan melepas tanggung jawab
pendidikan jika di nilai bahwa subsidi negara atas pendidikan
memberatkan pemerintah. Pendidikan di serahkan pada mekanisme pasar.
Alhasil pendidikan menjadi mesin-mesin pencetak generasi yang patuh
terhadap dikte-dikte modal.
Jalan
keluar dari krisis pendidikan di Indonesia tidak bisa lagi disandarkan
pada pemerintah agen imperialis. Kegaduhan ujian nasional hanyalah
riak-riak kecil dalam tubuh sistem pendidikan yang sekarat ini.
Pendidikan hakikatnya adalah alat bagi rakyat untuk menumbuhkembangkan
potensi diri (kognitif,afektif dan psikomotorik) guna menjawab potensi
alam demi kesejahteraan bersama. Ujian nasional harus di hapuskan,
solusinya bukan dengan memformulasikan kembali ujian nasional, tetapi
dengan menyelesaikan akar persoalan sistem pendidikan yang kapitalistik.
Ketika pendidikan mahal maka semakin rendah rakyat dalam mengelola
potensi diri dan potensi alam. Dan, selanjutnya semakin hancur tenaga
produktif rakyat. Hingga akhirnya rakyat akan jatuh pada jurang
kemiskinan dan kebodohan.
Kekuatan
gerakan mahasiswa masih kecil dalam memenangkan tuntutan-tuntutan
pendidikan misalnya pendidikan gratis dari tingkat SD hingga
Universitas. Pembukaan demokrasi di kampus-kampus, kurikulum yang
bervisi kerakyatan, dll. Padahal dengan kekayaaan alam yang ada
pendidikan gratis sangat dimungkinkan. Tetapi apakah mungkin rezim agen
kapitalis rela memberikan pendidikan gratis kepada rakyatnya? Tentu saja
tidak. Maka, negara harus disterilkan dari kepemimpinan agen
imperialisme (rezim SBY-Budiono, partai politik dan elit politik
borjuis). Gerakan mahasiswa bersama gerakan rakyat (buruh, tani, kaum
miskin kota/desa) berkepentingan menuntut pendidikan gratis serta
mewujudkan pengambil-alihan kepemimpinan negara. Mengutip kalimat dari
chaves bahwa “untuk memberantas kemiskinan berikanlah
kekuasaan kepada orang miskin: pengetahuan, tanah, kredit, teknologi,
dan organisasi. Itulah satu-satunya cara mengakhiri kemiskinan [hugo
chavez, 2005].
Bermimpi
mengharapkan pendidikan gratis, demokratis, ekologis, adil/setara dan
bervisi kerakyataan kepada pemerintahan agen Imperialis adalah
ketidakmungkinan yang pasti. Sebaliknya dengan kepemimpinan gerakan
rakyat lah maka cita-cita sekolah yang mendidik akan terwujud. Selamat Hari Pendidikan Nasional!